PERSYARATAN KONSELOR SEKOLAH
Pekerjaan seorang konselor sekolah bukanlah suatu
pekerjaan yang mudah dan ringan, sebab individu-individu yang dihadapi
sehari-hari di sekolah satu dengan yang lain memiliki permasalahan yang
berbeda,
masing-masing individu atau siswa mempunyai keunikan atau kekhasan
baik dalam aspek tingkah laku, kepribadian maupun sikap-sikapnya.
Dapat diartikan bahwa seorang konselor sekolah harus
bertanggung jawab atas kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, dan kebutuhan
sosial anak, dan ikut dalam segala kegiatan sekolah secara menyeluruh,
khususnya mendampingi kepala sekolah dalam menentukan
kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan. Hal ini sesuai dengan yang dirumuskan
oleh Jones (dalam Dewa Ketut Sukardi, 1985:21) bahwa konselor juga bertugas
mengadakan hubungan dengan guru-guru, menga-dakan pertemuan dengan guru
pembimbing atau petugas lainnya dalam hubungan dengan pelaksanaan bimbingan di
sekolah.
Seorang konselor sekolah di dalam menjalankan tugasnya
harus mampu melakukan peranan yang berbeda dari satu situasi ke situasi yang
lainnya. Pada situasi tertentu kadang-kadang seorang konselor harus berperan
sebagai pendengar yang baik atau sebagai pembangkit semangat, atau peranan-peranan
lain yang dituntut oleh klien dalam proses konseling.
Oleh karena itu seorang konselor harus memenuhi
persyaratan tertentu, antara lain persyaratan pendidikan formal, kepribadian,
latihan atau pengalaman khusus.
a. Persyaratan Formal
Secara umum seorang konselor sekolah serendah-rendahnya
harus memiliki ijazah sarjana muda dari suatu pendidikan yang sah dan memenuhi
syarat untuk menjadi guru (memiliki sertifikat mengajar) dalam jenjang
pendidikan di mana ia ditugaskan.
Secara profesional seorang konselor sekolah hendaknya
telah mencapai tingkat pendidikan sarjana bimbingan. Dalam masa pendidikannya
pada institusi bersangkutan seorang konselor harus menempuh mata kuliah atau
bidang studi tentang prinsip-prinsip dan praktek bimbingan. Dan bidang yang
harus dikuasai meliputi antara lain: (1) proses konseling, (2) pemahaman
individu, (3) informasi dalam bidang pendidikan, pekerjaan, jabatan atau karir,
(4) adiminstrasi dan kaitannya dengan program bimbingan, (5) prosedur
penelitian dan penilaian bimbingan. Di samping bidang tersebut di atas, perlu
pula dikuasai bidang-bidang lainnya seperti: psikologi, ekonomi dan sosiologi.
Seorang konselor profesional dalam bidangnya, hendaknya
telah memiliki pengalaman mengajar atau melaksanakan praktek konseling selama
dua tahun, ditambah satu tahun pengalaman bekerja di luar bidang persekolahan,
tiga bulan sampai enam bulan praktek konseling yang diawasi tim pembimbing atau
praktek internship, dan pengalaman-pengalaman yang ada kaitannya dengan
kegiatan sosial seperti misalnya kegiatan sukarela dalam masyarakat, bekerja
dengan orang lain dan menunjukkan kemampuan memimpin yang baik.
Menurut Mortensen dan Schmuller (dalam Prayitno,
1999:343), sifat-sifat pribadi atau kualifikasi pribadi yang harus dimiliki
oleh konselor sekolah dalam kaitannya dengan persyaratan formal, terdiri dari :
(1) bakat skolastik atau scholastic aptitude, yang dimiliki seorang konselor
harus baik, sehingga mereka akan dapat menyelesaikan studinya di perguruan
tinggi dengan hasil yang memuaskan, (2) minat atau interest yang mendalam untuk
bekerja sama dengan orang lain, (3) kegiatan-kegiatan atau activities yang
dilakukan seorang konselor, (4) faktor-faktor kepribadian atau personality
factors, seorang konselor harus memiliki kematangan emosi, yang dapat diteliti
dari situasi kehidupan kepribadiannya, kesabaran, keramahan, keseimbangan
batin, tidak lekas menarik diri dari situasi rawan, cepat tanggap terhadap
kritik dan humoris.
b. Persyaratan Kepribadian
Seorang konselor sekolah di dalam mengadakan kontak
dengan klien atau siswa, harus memiliki sifat – sifat kepribadian tertentu.
Sifat – sifat kepribadian tersebut menurut Dewa Ketut Sukardi (1986:28), antara
lain: (1) memiliki pemahaman terdapat orang lain secara objektif dan simpatik;
(2) memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain secara baik dan
lancar; (3) memahami batas – batas kemampuan yang ada pada dirinya sendiri ;
(4) memiliki minat yang mendalam mengenai murid – murid, dan berkeinginan
sungguh – sungguh untuk memberikan bantuan kepada mereka ; (5) memiliki
kedewasaan pribadi, spiritual, mental, sosial dan fisik.
mengemukakan persyaratan ideal yang dituntut dari
konselor berkaitan dengan karakter konselor ialah : “ interest terhadap orang
lain, sabar, peka terhadap berbagai sikap dan reaksi, memiliki emosi yang
stabil dan objektif, serta ia sungguh – sungguh respek terhadap orang lain, dan
dapat dipercaya. “
c. Persyaratan Sifat dan Sikap
Seorang konselor sekolah dituntut persyaratan tertentu
yang berkaitan dengan syarat dan sikap yang harus dimiliki dalam hubungan
konseling. Syarat-syarat yang dituntut tersebut bukan saja sesuatu yang
bersifat teknis tetapi lebih banyak menyangkut aspek-aspek kepribadian.
Beberapa syarat yang berkenaan dengan sifat dan sikap
yang harus dimiliki oleh seorang konselor antara lain ialah sifat dan sikap
untuk menerima klien sebagaimana adanya, penuh pengertian atau pemahaman
terhadap klien secara jelas, benar dan menyeluruh dari apa yang diungkapkan
oleh klien, dan kesungguhan serta mengkomunikasikan pemahamannya tentang
bagaimana klien berusaha untuk mengekspresikan dirinya. Segala hal di atas juga
harus dilengkapi dengan sifat dan sikap yang supel, ramah, dan fleksibel yang harus
dimiliki oleh seorang konselor.
SIKAP DALAM HUBUNGAN KONSELING
Sikap konselor, pendekatan yang dipakainya, dan
perbuatan yangdilakukannya, dalam batas-batas tertentu semuanya mempengaruhi
hubungan antarakonselor dan klien. Konselor memegang peranan kunci memulai dan
mengembangkanhubungan tersebut. Ada empat hal yang penting untuk diperhatikan:
1). Keyakinan Konselor Tentang Hakekat Manusia
Hal pertama yang perlu diperhatikan ialah
keyakinan
atau pandangan konselortentang hakekat manusia. Manusia
itu pada dasarnya baik. Demikianlah konseli,yang adalah manusia, pada dasarnya
baik. Harus diyakini bahwa konseli(yangadalah manusia) pada dirinya mengandung
kebaikan-kebaikan yang perlu dan dapat dikembangkan. Justru tugas konselorlah
membantu konseli
menemukan,mengungkapkan, dan mengembangkan
kebaikan-kebaikan pada diri konseli itu.Pada dasarnya manusia memiliki
kecenderungan yang positif. Kecenderunganyang positif itu kadang-kadang
terganggu karena konseli mengalami sesuatumasalah. Dalam hal ini, sekali lagi,
konselor bertugas membantu meringankanbeban konseli dan membebaskannya dari
gangguan masalah ini. Jika konseliterbebas dari ganguan itu, maka dasar-dasar
kebaikan dan kecenderungan yangpositif dapat dipastikan akan terwujudkan dalam
bentuk-bentuk yang baik danpositif pula.
2). Kemampuan Menerima Klien
Hal kedua ialah
kemampuan konselor benar-benar
menerima konseli
sebagaimana adanya. Dasar dari kemampuan ini ialah
penghargaan terhadap oranglain (dalam hal ini konseli) sebagai seorang yang
pada dasarnya baik. Dalammenerima konseli ini, ada dua unsur yang perlu
diperhatikan:
a.Konselor berkehendak untuk membiarkan adanya perbedaan
antara konselordan konseli.
b.Konselor menyadari bahwa pengalaman yang akan dijalani
oleh konseli dalamberhubungan dengan konselor adalah usaha penuh dengan
perjuangan,pembinaan, dan perasaan.Penerimaan konselor terhadap konseli secara
langsung berhubungan dengankemampuan konselor untuk
tidak memberikan penilaian tertentu terhadap konseli.
Dalam hal ini seorang konselor tidak menerapkan sesuatu ukuran terhadap
ciri-ciriataupun keadaan apapun pada konseli. Konselor tidak menetapkan
syarat-syarattertentu yang harus dipenuhi oleh konseli sebelum konselor mau
memberikanbantuannya.
CIRI CIRI KONSELOR YANG PROFESSIONAL
Profesional adalah cara bekerja yang sangat didominasi
oleh sikap,bukan hanya satu set daftar dari keahlian dan kompetensi yang
dimilikinya.
9 karakteristik atau ciri ciri seorang konseloryang akan
mampu membantu klien untuk mengembangkan dirinya, sehingga mendapatkan kebahagiaan
dalam hidupnya:
Konfrontasi:
Berarti menghadapkan persoalan kepada klien, yang saat
ini sedang dihadapi. Dengan konseling itu klien sadar terhadap persoalannya dan
berusaha untuk memecahkan ssendiri dengan bantuan konselor.
Ikhlas:
Berarti melakukannya tanpa syarat, sehingga tidak ada
tawar menawar. Pelaksanaan konseling tidak dibenarkan memakai syarat. Konselor
harus secara tulus dan ikhlas menolong klien tanpa mengajukan persyaratan
hangat :
adanya resonansi psikologis yang dapat memberikan
kepuasan dua belah pihak. Kehangatan ini sangat dibutuhkan oleh setiap manusia
dalam berhubungan dengan orang lain. Kehangatan dibentuk dalam suatu interaksi,
dan ini akan dirasakan oleh yang bersangkutan. Untuk menciptakan diperlukan
adanya hubungan yang akrab. Keakraban akan menimbulkan kehangatan.
Empati :
turut merasakan apa yang di alami oleh klien dan klien
tahu kalau konselor memahami dirinya.
Jelas :
dalam memberikan konseling janganlah seperti bentuk
teka-teki, jangan samar – samar kalau berbicara atau memberikan pengarahan maka
sebaiknya konselor menggunakan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti oleh
klien
Polos :
artinya tanpa prasangka, kalau sudah ada prasangka
terhadap klien, misalnya memberikan “cap” kepada klien, ini berarti sudah ada
prasangka, dan berarti tak polos lagi. Dalam Client Centered Counseling
diperlukan konselor yang polos, menghindari adanya diagnosis, mendiagnosis
berarti sudah memberikan “merk” kepada klien, berarti ada prasangka, dan tidak
polos lagi.
Hormat :
memberikan penghargaan kepada klien, memberikan
kebebasan, klien dibiarkan tumbuh berkembang, dan mengembangkan bahkan
potensinya. Klien dihargai sebagai manusia yang memiliki harga diri, dan
memiliki potensi. Klien dihormati sebagaimana adanya.
Positive Regard :
penghargaan terhadap klien secara positip. Konselor
yakin bahwa klien mempunyai kemampuan menyelesaikan masalahnya sendiri. Tidak
ada dugaan terhadap klien secara negatip, misalnya bahwa klien adalah orang
yang lemah, yang tidak mempunyai kemampuan untuk menolong dirinya, orang yang
sangat tergantung, dsb.
Tulus :
dapat juga dikatakan ikhlas, berarti melakukannya tanpa
syarat, sehingga tidak ada tawar menawar. Pelaksanaan konseling tidak
dibenarkan memakai syarat. Konselor harus secara tulus dan ikhlas menolong
klien tanpa mengajukan persyaratan.
Dalam keterbatasan personal dan profesional,ada 7 sifat
yang harus di miliki oleh konselor yaitu:
1.Tingkah laku yang etis.
Sikap dasar seorang konselor harus mengandung ciri etis,
karena konselor harus membantu manusia sebagai pribadi dan memberikan informasi
pribadi yang bersifat sangat rahasia. Konselor harus dapat merahasiakan
kehidupan pribadi konseli dan memiliki tanggung jawab moral untuk membantu
memecahkan kesukaran konseli.
2.Kemampuan intelektual.
Konselor yang baik harus memiliki kemampuan intelektual
untuk memahami seluruh tingkah laku manusia dan masalahnya serta dapat
memadukan kejadian-kejadian sekarang dengan pengalaman-pengalamannya dan
latihan-latihannya sebagai konselor pada masa lampau. Ia harus dapat berpikir
secara logis, kritis, dan mengarah ke tujuan sehingga ia dapat membantu konseli
melihat tujuan, kejadian-kejadian sekarang dalam proporsi yang sebenarnya,
memberikan alternatif-alternatif yang harus dipertimbangkan oleh konseli dan
memberikan saran-saran jalan keluar yang bijaksana. Semua kecakapan yang harus
dimiliki seorang konselor di atas membutuhkan tingkat perkembangan intelektual
yang cukup baik.
3.Keluwesan (fleksibelity).
Hubungan dalam konseling yang bersifat pribadi mempunyai
ciri yang supel dan terbuka. Konselor diharapkan tidak bersifat kaku dengan
langkah-langkah tertentu dan sistem tertentu. Konselor yang baik dapat dengan
mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan situasi konseling dan perubahan
tingkah laku konseli. Konselor pada saat-saat tertentu dapat berubah sebagai
teman dan pada saat lain dapat berubah menjadi pemimpin. Konselor bersama
konseli dapat dengan bebas membicarakan masalah masa lampau, masa kini, dan
masa mendatang yang berhubungan dengan masalah pribadi konseli. Konselor dapat
dengan luwes bergerak dari satu persoalan ke persoalan lainnya dan dapat
menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang mungkin terjadi dalam proses
konseling.
4.Sikap penerimaan (acceptance).
Seorang konseli diterima oleh konselor sebagai pribadi
dengan segala harapan, ketakutan, keputus-asaan, dan kebimbangannya. Konseli
datang pada konselor untuk meminta pertolongan dan minta agar masalah serta
kesukaran pribadinya dimengerti. Konselor harus dapat menerima dan melihat
kepribadian konseli secara keseluruhan dan dapat menerimanya menurut apa
adanya. Konselor harus dapat mengakui kepribadian konseli dan menerima konseli
sebagai pribadi yang mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri. Konselor
harus percaya bahwa konseli mempunyai kemampuan untuk membuat keputusan yang
bijaksana dan bertanggung jawab. Sikap penerimaan merupakan prinsip dasar yang
harus dilakukan pada setiap konseling.
5.Pemahaman (understanding).
Seorang konselor harus dapat menangkap arti dari
ekspresi konseli. Pemahaman adalah mengkap dengan jelas dan lengkap maksud yang
sebenarnya yang dinyatakan oleh konseli dan di pihak lain konseli dapat
merasakan bahwa ia dimengerti oleh konselor. Konseli dapat menangkap bahwa
konselor mengerti dan memahami dirinya, jika konselor dapat mengungkapkan
kembali apa yang diungkapkan konseli dengan bahasa verbal maupun nonverbal dan
disertai dengan perasaannya sendiri.
6.Peka terhadap rahasia pribadi.
Dalam segala hal konselor harus dapat menunjukkan sikap
jujur dan wajar sehingga ia dapat dipercaya oleh konseli dan konseli berani
membuka diri terhadap konselor. Jika pada suatu saat seorang konseli mengetahui
bahwa konselornya menipunya dengan cara yang halus, konseli dapat langsung
menunjukkan sikap kurang mempercayai dan menutup diri yang menghilangkan sikap
baik antara dirinya dan konselornya. Konseli sangat peka terhadap kejujuran
konselor, sebab konseli telah berani mengambil risiko dengan membuka diri dan
khususnya rahasia hidup pribadinya.
7.Komunikasi.
Komunikasi merupakan kecakapan dasar yang harus dimiliki
oleh setiap konselor. Dalam komunikasi konselor dapat mengekspresikan kembali
pernyataan-pernyataan konseli secara tepat. Menjawab atau memantulkan kembali
pernyataan konseli dalam bentuk perasaan dan kata-kata serta tingkah laku
konselor. Konselor harus dapat memantulkan perasaan konseli dan pemantulan ini
dapat ditangkap serta dimengerti oleh konseli sebagai pernyataan yang penuh
penerimaan dan pengertian. Dalam koseling tidak terdapat resep tertentu
mengenai komunikasi yang dapat dipakai oleh setiap konselor pada setiap
konseling.

Tidak ada komentar:
Write komentar