0852-5712-4644

CALL/SMS

PERSYARATAN KONSELOR SEKOLAH

Posted by   on Pinterest


MATA KULIAH : PENGEMBANGAN PRIBADI KONSELOR
PERSYARATAN KONSELOR SEKOLAH
Pekerjaan seorang konselor sekolah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dan ringan, sebab individu-individu yang dihadapi sehari-hari di sekolah satu dengan yang lain memiliki permasalahan yang berbeda,
masing-masing individu atau siswa mempunyai keunikan atau kekhasan baik dalam aspek tingkah laku, kepribadian maupun sikap-sikapnya.
Dapat diartikan bahwa seorang konselor sekolah harus bertanggung jawab atas kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, dan kebutuhan sosial anak, dan ikut dalam segala kegiatan sekolah secara menyeluruh, khususnya mendampingi kepala sekolah dalam menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan. Hal ini sesuai dengan yang dirumuskan oleh Jones (dalam Dewa Ketut Sukardi, 1985:21) bahwa konselor juga bertugas mengadakan hubungan dengan guru-guru, menga-dakan pertemuan dengan guru pembimbing atau petugas lainnya dalam hubungan dengan pelaksanaan bimbingan di sekolah.
Seorang konselor sekolah di dalam menjalankan tugasnya harus mampu melakukan peranan yang berbeda dari satu situasi ke situasi yang lainnya. Pada situasi tertentu kadang-kadang seorang konselor harus berperan sebagai pendengar yang baik atau sebagai pembangkit semangat, atau peranan-peranan lain yang dituntut oleh klien dalam proses konseling.
Oleh karena itu seorang konselor harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain persyaratan pendidikan formal, kepribadian, latihan atau pengalaman khusus.
a. Persyaratan Formal
Secara umum seorang konselor sekolah serendah-rendahnya harus memiliki ijazah sarjana muda dari suatu pendidikan yang sah dan memenuhi syarat untuk menjadi guru (memiliki sertifikat mengajar) dalam jenjang pendidikan di mana ia ditugaskan.
Secara profesional seorang konselor sekolah hendaknya telah mencapai tingkat pendidikan sarjana bimbingan. Dalam masa pendidikannya pada institusi bersangkutan seorang konselor harus menempuh mata kuliah atau bidang studi tentang prinsip-prinsip dan praktek bimbingan. Dan bidang yang harus dikuasai meliputi antara lain: (1) proses konseling, (2) pemahaman individu, (3) informasi dalam bidang pendidikan, pekerjaan, jabatan atau karir, (4) adiminstrasi dan kaitannya dengan program bimbingan, (5) prosedur penelitian dan penilaian bimbingan. Di samping bidang tersebut di atas, perlu pula dikuasai bidang-bidang lainnya seperti: psikologi, ekonomi dan sosiologi.
Seorang konselor profesional dalam bidangnya, hendaknya telah memiliki pengalaman mengajar atau melaksanakan praktek konseling selama dua tahun, ditambah satu tahun pengalaman bekerja di luar bidang persekolahan, tiga bulan sampai enam bulan praktek konseling yang diawasi tim pembimbing atau praktek internship, dan pengalaman-pengalaman yang ada kaitannya dengan kegiatan sosial seperti misalnya kegiatan sukarela dalam masyarakat, bekerja dengan orang lain dan menunjukkan kemampuan memimpin yang baik.
Menurut Mortensen dan Schmuller (dalam Prayitno, 1999:343), sifat-sifat pribadi atau kualifikasi pribadi yang harus dimiliki oleh konselor sekolah dalam kaitannya dengan persyaratan formal, terdiri dari : (1) bakat skolastik atau scholastic aptitude, yang dimiliki seorang konselor harus baik, sehingga mereka akan dapat menyelesaikan studinya di perguruan tinggi dengan hasil yang memuaskan, (2) minat atau interest yang mendalam untuk bekerja sama dengan orang lain, (3) kegiatan-kegiatan atau activities yang dilakukan seorang konselor, (4) faktor-faktor kepribadian atau personality factors, seorang konselor harus memiliki kematangan emosi, yang dapat diteliti dari situasi kehidupan kepribadiannya, kesabaran, keramahan, keseimbangan batin, tidak lekas menarik diri dari situasi rawan, cepat tanggap terhadap kritik dan humoris.

b. Persyaratan Kepribadian
Seorang konselor sekolah di dalam mengadakan kontak dengan klien atau siswa, harus memiliki sifat – sifat kepribadian tertentu. Sifat – sifat kepribadian tersebut menurut Dewa Ketut Sukardi (1986:28), antara lain: (1) memiliki pemahaman terdapat orang lain secara objektif dan simpatik; (2) memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain secara baik dan lancar; (3) memahami batas – batas kemampuan yang ada pada dirinya sendiri ; (4) memiliki minat yang mendalam mengenai murid – murid, dan berkeinginan sungguh – sungguh untuk memberikan bantuan kepada mereka ; (5) memiliki kedewasaan pribadi, spiritual, mental, sosial dan fisik.

mengemukakan persyaratan ideal yang dituntut dari konselor berkaitan dengan karakter konselor ialah : “ interest terhadap orang lain, sabar, peka terhadap berbagai sikap dan reaksi, memiliki emosi yang stabil dan objektif, serta ia sungguh – sungguh respek terhadap orang lain, dan dapat dipercaya. “
c. Persyaratan Sifat dan Sikap
Seorang konselor sekolah dituntut persyaratan tertentu yang berkaitan dengan syarat dan sikap yang harus dimiliki dalam hubungan konseling. Syarat-syarat yang dituntut tersebut bukan saja sesuatu yang bersifat teknis tetapi lebih banyak menyangkut aspek-aspek kepribadian.
Beberapa syarat yang berkenaan dengan sifat dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang konselor antara lain ialah sifat dan sikap untuk menerima klien sebagaimana adanya, penuh pengertian atau pemahaman terhadap klien secara jelas, benar dan menyeluruh dari apa yang diungkapkan oleh klien, dan kesungguhan serta mengkomunikasikan pemahamannya tentang bagaimana klien berusaha untuk mengekspresikan dirinya. Segala hal di atas juga harus dilengkapi dengan sifat dan sikap yang supel, ramah, dan fleksibel yang harus dimiliki oleh seorang konselor.


SIKAP DALAM HUBUNGAN KONSELING

Sikap konselor, pendekatan yang dipakainya, dan perbuatan yangdilakukannya, dalam batas-batas tertentu semuanya mempengaruhi hubungan antarakonselor dan klien. Konselor memegang peranan kunci memulai dan mengembangkanhubungan tersebut. Ada empat hal yang penting untuk diperhatikan:
1). Keyakinan Konselor Tentang Hakekat Manusia
Hal pertama yang perlu diperhatikan ialah
keyakinan
atau pandangan konselortentang hakekat manusia. Manusia itu pada dasarnya baik. Demikianlah konseli,yang adalah manusia, pada dasarnya baik. Harus diyakini bahwa konseli(yangadalah manusia) pada dirinya mengandung kebaikan-kebaikan yang perlu dan dapat dikembangkan. Justru tugas konselorlah membantu konseli
menemukan,mengungkapkan, dan mengembangkan kebaikan-kebaikan pada diri konseli itu.Pada dasarnya manusia memiliki kecenderungan yang positif. Kecenderunganyang positif itu kadang-kadang terganggu karena konseli mengalami sesuatumasalah. Dalam hal ini, sekali lagi, konselor bertugas membantu meringankanbeban konseli dan membebaskannya dari gangguan masalah ini. Jika konseliterbebas dari ganguan itu, maka dasar-dasar kebaikan dan kecenderungan yangpositif dapat dipastikan akan terwujudkan dalam bentuk-bentuk yang baik danpositif pula.
2). Kemampuan Menerima Klien
 Hal kedua ialah kemampuan konselor benar-benar
menerima konseli
sebagaimana adanya. Dasar dari kemampuan ini ialah penghargaan terhadap oranglain (dalam hal ini konseli) sebagai seorang yang pada dasarnya baik. Dalammenerima konseli ini, ada dua unsur yang perlu diperhatikan:
a.Konselor berkehendak untuk membiarkan adanya perbedaan antara konselordan konseli. 
b.Konselor menyadari bahwa pengalaman yang akan dijalani oleh konseli dalamberhubungan dengan konselor adalah usaha penuh dengan perjuangan,pembinaan, dan perasaan.Penerimaan konselor terhadap konseli secara langsung berhubungan dengankemampuan konselor untuk
tidak memberikan penilaian tertentu terhadap konseli. Dalam hal ini seorang konselor tidak menerapkan sesuatu ukuran terhadap ciri-ciriataupun keadaan apapun pada konseli. Konselor tidak menetapkan syarat-syarattertentu yang harus dipenuhi oleh konseli sebelum konselor mau memberikanbantuannya.
CIRI CIRI KONSELOR YANG PROFESSIONAL
Profesional adalah cara bekerja yang sangat didominasi oleh sikap,bukan hanya satu set daftar dari keahlian dan kompetensi yang dimilikinya.
9 karakteristik atau ciri ciri seorang konseloryang akan mampu membantu klien untuk mengembangkan dirinya, sehingga mendapatkan kebahagiaan dalam hidupnya:
Konfrontasi:
Berarti menghadapkan persoalan kepada klien, yang saat ini sedang dihadapi. Dengan konseling itu klien sadar terhadap persoalannya dan berusaha untuk memecahkan ssendiri dengan bantuan konselor.

Ikhlas:
Berarti melakukannya tanpa syarat, sehingga tidak ada tawar menawar. Pelaksanaan konseling tidak dibenarkan memakai syarat. Konselor harus secara tulus dan ikhlas menolong klien tanpa mengajukan persyaratan

hangat :
adanya resonansi psikologis yang dapat memberikan kepuasan dua belah pihak. Kehangatan ini sangat dibutuhkan oleh setiap manusia dalam berhubungan dengan orang lain. Kehangatan dibentuk dalam suatu interaksi, dan ini akan dirasakan oleh yang bersangkutan. Untuk menciptakan diperlukan adanya hubungan yang akrab. Keakraban akan menimbulkan kehangatan.
Empati :
turut merasakan apa yang di alami oleh klien dan klien tahu kalau konselor memahami dirinya.
Jelas :
dalam memberikan konseling janganlah seperti bentuk teka-teki, jangan samar – samar kalau berbicara atau memberikan pengarahan maka sebaiknya konselor menggunakan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti oleh klien
Polos :
artinya tanpa prasangka, kalau sudah ada prasangka terhadap klien, misalnya memberikan “cap” kepada klien, ini berarti sudah ada prasangka, dan berarti tak polos lagi. Dalam Client Centered Counseling diperlukan konselor yang polos, menghindari adanya diagnosis, mendiagnosis berarti sudah memberikan “merk” kepada klien, berarti ada prasangka, dan tidak polos lagi.
Hormat :
memberikan penghargaan kepada klien, memberikan kebebasan, klien dibiarkan tumbuh berkembang, dan mengembangkan bahkan potensinya. Klien dihargai sebagai manusia yang memiliki harga diri, dan memiliki potensi. Klien dihormati sebagaimana adanya.
Positive Regard :
penghargaan terhadap klien secara positip. Konselor yakin bahwa klien mempunyai kemampuan menyelesaikan masalahnya sendiri. Tidak ada dugaan terhadap klien secara negatip, misalnya bahwa klien adalah orang yang lemah, yang tidak mempunyai kemampuan untuk menolong dirinya, orang yang sangat tergantung, dsb.
Tulus :
dapat juga dikatakan ikhlas, berarti melakukannya tanpa syarat, sehingga tidak ada tawar menawar. Pelaksanaan konseling tidak dibenarkan memakai syarat. Konselor harus secara tulus dan ikhlas menolong klien tanpa mengajukan persyaratan.
Dalam keterbatasan personal dan profesional,ada 7 sifat yang harus di miliki oleh konselor yaitu:
1.Tingkah laku yang etis.
Sikap dasar seorang konselor harus mengandung ciri etis, karena konselor harus membantu manusia sebagai pribadi dan memberikan informasi pribadi yang bersifat sangat rahasia. Konselor harus dapat merahasiakan kehidupan pribadi konseli dan memiliki tanggung jawab moral untuk membantu memecahkan kesukaran konseli.


2.Kemampuan intelektual.
Konselor yang baik harus memiliki kemampuan intelektual untuk memahami seluruh tingkah laku manusia dan masalahnya serta dapat memadukan kejadian-kejadian sekarang dengan pengalaman-pengalamannya dan latihan-latihannya sebagai konselor pada masa lampau. Ia harus dapat berpikir secara logis, kritis, dan mengarah ke tujuan sehingga ia dapat membantu konseli melihat tujuan, kejadian-kejadian sekarang dalam proporsi yang sebenarnya, memberikan alternatif-alternatif yang harus dipertimbangkan oleh konseli dan memberikan saran-saran jalan keluar yang bijaksana. Semua kecakapan yang harus dimiliki seorang konselor di atas membutuhkan tingkat perkembangan intelektual yang cukup baik.

3.Keluwesan (fleksibelity).
Hubungan dalam konseling yang bersifat pribadi mempunyai ciri yang supel dan terbuka. Konselor diharapkan tidak bersifat kaku dengan langkah-langkah tertentu dan sistem tertentu. Konselor yang baik dapat dengan mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan situasi konseling dan perubahan tingkah laku konseli. Konselor pada saat-saat tertentu dapat berubah sebagai teman dan pada saat lain dapat berubah menjadi pemimpin. Konselor bersama konseli dapat dengan bebas membicarakan masalah masa lampau, masa kini, dan masa mendatang yang berhubungan dengan masalah pribadi konseli. Konselor dapat dengan luwes bergerak dari satu persoalan ke persoalan lainnya dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang mungkin terjadi dalam proses konseling.

4.Sikap penerimaan (acceptance).
Seorang konseli diterima oleh konselor sebagai pribadi dengan segala harapan, ketakutan, keputus-asaan, dan kebimbangannya. Konseli datang pada konselor untuk meminta pertolongan dan minta agar masalah serta kesukaran pribadinya dimengerti. Konselor harus dapat menerima dan melihat kepribadian konseli secara keseluruhan dan dapat menerimanya menurut apa adanya. Konselor harus dapat mengakui kepribadian konseli dan menerima konseli sebagai pribadi yang mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri. Konselor harus percaya bahwa konseli mempunyai kemampuan untuk membuat keputusan yang bijaksana dan bertanggung jawab. Sikap penerimaan merupakan prinsip dasar yang harus dilakukan pada setiap konseling.

5.Pemahaman (understanding).
Seorang konselor harus dapat menangkap arti dari ekspresi konseli. Pemahaman adalah mengkap dengan jelas dan lengkap maksud yang sebenarnya yang dinyatakan oleh konseli dan di pihak lain konseli dapat merasakan bahwa ia dimengerti oleh konselor. Konseli dapat menangkap bahwa konselor mengerti dan memahami dirinya, jika konselor dapat mengungkapkan kembali apa yang diungkapkan konseli dengan bahasa verbal maupun nonverbal dan disertai dengan perasaannya sendiri.

6.Peka terhadap rahasia pribadi.
Dalam segala hal konselor harus dapat menunjukkan sikap jujur dan wajar sehingga ia dapat dipercaya oleh konseli dan konseli berani membuka diri terhadap konselor. Jika pada suatu saat seorang konseli mengetahui bahwa konselornya menipunya dengan cara yang halus, konseli dapat langsung menunjukkan sikap kurang mempercayai dan menutup diri yang menghilangkan sikap baik antara dirinya dan konselornya. Konseli sangat peka terhadap kejujuran konselor, sebab konseli telah berani mengambil risiko dengan membuka diri dan khususnya rahasia hidup pribadinya.

7.Komunikasi.
Komunikasi merupakan kecakapan dasar yang harus dimiliki oleh setiap konselor. Dalam komunikasi konselor dapat mengekspresikan kembali pernyataan-pernyataan konseli secara tepat. Menjawab atau memantulkan kembali pernyataan konseli dalam bentuk perasaan dan kata-kata serta tingkah laku konselor. Konselor harus dapat memantulkan perasaan konseli dan pemantulan ini dapat ditangkap serta dimengerti oleh konseli sebagai pernyataan yang penuh penerimaan dan pengertian. Dalam koseling tidak terdapat resep tertentu mengenai komunikasi yang dapat dipakai oleh setiap konselor pada setiap konseling.


Lama Witak

About Lama Witak

Peace and Love

Tidak ada komentar:
Write komentar
Join Our Newsletter