TRIBUNNEWS, JAKARTA - Rencana pelantikan Bupati Gunung Mas
Hambit Bintih yang sudah berstatus tersangka korupsi KPK merupakan ironi
penegakan hukum yang sangat memprihatinkan dan sekaligus memalukan.
"Mungkin hanya terjadi di Indonesia, seorang tersangka
korupsi dilantik menjadi kepala daerah di dalam penjara," kata Ketua
Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam keterangan yang
diterima Tribunnews.com, Jumat (27/12/2013).
Menurut dia, Kemedagri seolah tidak peka atas tuntutan
sebagian besar masyarakat untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
Kemendagri berdalih bahwa pelantikan tersebut harus tetap
dilaksanakan karena tidak ada aturan teknis yang mengharuskan pembatalan
pelantikan orang yang menjadi tersangka kasus korupsi dan terpilih sebagai
Kepala Daerah," kata Habiburokhman.
Dijelaskan rencana pelantikan tersebut sangat jelas
melanggar pasal 108 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
yang berbunyi :
"Dalam hal calon Kepala Daerah Terpilih berhalangan
tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah”
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 memang tidak disebutkan
definisi “berhalangan tetap”, namun secara umum dalam berbagai peraturan
perundang-undangan lain , frasa “berhalangan tetap” diartikan sebagai meninggal
dunia, mengalami cacat fisik dan atau mental atau tidak memungkinkan yang
bersangkutan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik atau kehilangan
kewarganegaraan Indonesia.
Dalam kasus ini jelas bahwa Hambit Bintih dapat
dikategorikan berhalangan tetap karena dia tidak akan bisa melaksanakan
tugasnya dengan baik sebagai Bupati Gunung Mas , karena ia sudah berada di
dalam tahanan KPK yang lokasinya juga sangat jauh dari Kabupaten Gunung Mas.
"Selain itu sikap Kemendagri tersebut dapat dikatakan
salah kaprah karena sekedar mengedepankan formalitas ketimbang substansi. Inti
dari pelantikan bukanlah sekedar acara seremonial formalitas pengesahan
seseorang menjadi kepala daerah melainkan penanda dimulainya masa kerja kepala
daerah tersebut," katanya.
Dilain pihak, Habiburokhman, mengatakan PDIP sebagai
partai-nya Hambit Bintih seharusnya tidak lepas tangan begitu saja atas
persoalan rencana pelantikan ini.
"Dapat diibaratkan jika dalam suatu keluarga ada anak
yang nakal, maka yang terlebih dahulu punya kewajiban moral untuk menegur anak
nakal tersebut adalah keluarga itu sendiri," kata Habiburokhman.
Pihaknya menyesalkan sikap seorang petinggi PDIP yang
meminta untuk tidak mempersoalkan pelantikan Hambit Bintih. Sikap tersebut
seolah mengabaikan kewajiban Parpol untuk memberikan pendidikan politik.
UU Partai Politik mengharuskan parpol memberikan pendidikan
politik kepada masyarakat, termasuk dan terutama kepada kadernya sendiri.
Sebagai bentuk pendidikan politik yang konkrit, seharusnya
PDIP bisa meminta Hambit Bintih untuk menolak dilantik sebagai bentuk
pertanggung-jawaban moral atas tindakannya yang telah mencoreng nama baik PDIP
sebagai partai yang menentang keras korupsi.
Selanjutnya PDIP juga bisa meminta Kemendgari untuk
membatalkan pelantikan Hambit Bintih. Dengan adanya permintaan tersebut kami
yakin sikap Kemendagri yang tadinya ngotot akan melemah. Sebab PDIP sebagai
partai pengusung saja sudah menolak pelantikan.
Kami perlu menggarisbawahi bahwa perjuangan melawan korupsi
menuntut adanya sikap konsekwen dan konsisten dari kita semua. Kadang kita
begitu galak melawan korupsi jika yang terlibat adalah lawan politik kita,
namun kita menjadi pasif ketika yang terlibat adalah rekan satu partai.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat

Tidak ada komentar:
Write komentar