NAMA
/ NIM : ANDRINUS
LAMA WITAK / 11411003
PRODI/SEMESTER
:BK /IV
MATAKULIAH : KESEHATAN MENTAL
Hak
– Hak Anak :
1
) Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989
1.
Hak untuk bermain
2.
Hak untuk mendapatkan pendidikan
3.
Hak untuk mendapatkan perlindungan
4.
Hak untuk mendapatkan nama (Identitas)
5.
Hak untuk mendapatkan status kebangsaaan
6.
Hak untuk mendapatkan makanan
7.
Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
8.
Hak untuk mendapatkan rekreaksi
9.
Hak untuk mendapatkan kesamaan
10. Hak
untuk memiliki peran dalam pembangunan
2 ) Berdasarkan peraturan
Presiden Republik Indonesia, Nomor: 23 Tahun 2002 (23/2002), Tanggal: 22
Oktober 2002 (Jakarta) , Tentang: Perlindungan Anak
BAB III :
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 5
Setiap anak berhak atas
suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 6
Setiap anak berhak untuk
beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat
kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang
tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya
tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar
maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak
angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 8
Setiap anak berhak
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik,
mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya
sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat
juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki
keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10
Setiap anak berhak
menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan
dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk
beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya,
bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat
kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 12
Setiap anak yang
menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 13
(1) Setiap anak selama
dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung
jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua,
wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 14
Setiap anak berhak untuk
diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum
yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi
anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 15
Setiap anak berhak untuk
memperoleh perlindungan dari:
a. penyalahgunaan dalam
kegiatan politik;
b. pelibatan dalam
sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam
kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam
peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam
peperangan.
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak
memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan
hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak
untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan,
penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai
dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17
(1) Setiap anak yang
dirampas kebebasannya berhak untuk:
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan
penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan
lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di
depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup
untuk umum.
(2) Setiap anak yang
menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum
berhak dirahasiakan.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku
tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Tidak ada komentar:
Write komentar